Agenda Bulan Ini

1.Pramuka Peduli ( Posko Lebaran )
2. Pramuka Peduli ( Pengumpulan Zakat, Pakaian Pantas Pakai DLL
3. TARLING ( PARTISIPASI )
 
Surat Edaran
Rangkaian Peringatan BP Day PDF Cetak E-mail

RANGKAIAN PERINGATAN BADEN POWELL DAY

TINGKAT KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG TH. 2009

 

NO

NAMA KEGIATAN

PELAKSANAAN

TEMPAT

P.JAWAB

1

Upacara Peringatan    

 BP Day

 

Hari/ Tgl : Minggu,                

22 Pebruari 2009

Jam : 08.00 Wib

 

Lapangan Kec. Pedurungan

Kwarran Pedurungan

2

Penghijauan

 

Hari/ Tgl : Minggu,                

22 Pebruari 2009

Jam : 08.45 Wib

 

Lapangan OR Kec. Pedurungan

Kwarran Pedurungan

2

Donor Darah

 

Hari/ Tgl : Sabtu,                  

28 Pebruari 2009

Jam : 09.00 Wib

 

UTDC PMI SMG      Jl. Sugiyopranoto Semarang

Kwarcab.

3

Pemberantasan Sarang Nyamuk ( PSN )

 

Penjadwalan diatur masing-masing Kwarran.

 

Masing-masing Kwarrran

Tiap Kwarran membentuk tim Pelaksana

4

Khitanan Massal

 

Hari/ Tanggal : 

April 2008,

Jam : 08.00 – selesai

 

Kwarcab Kota Smg.

Jl. Prof.Dr. Hamka Semarang

Kwarcab

 

 

 
Juklak Pesta Siaga 2009 PDF Cetak E-mail

PEDOMAN   PELAKSANAAN KEGIATAN

PESTA  SIAGA  TAHUN 2009

KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG

I.        PENDAHULUAN  :

Pendidikan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka merupakan pendidikan non formal, yaitu pendidikan yang dilaksanakan diluar lingkungan pendidikan keluarga dan diluar lingkungan pendidikan sekolah.

Selanjutnya, pendidikan kepramukaan itu merupakan penunjang bagi pendidikan disekolah maupun dalam lingkungan keluarga antara lain mengenai disiplin, keterampilan, persaudaraan, bakti terhadap masyarakat dan pembentukan watak.

Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan metode pendidikan yaitu Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metodik Kepramukaan (PDK & MK), yang penggunaannya disesuaikan dengan keadaan dan khususnya perkembangan anak, pemuda, keluarga, di dalam bermasyarakat.

Dalam masa perkembangan dan perubahan lingkungan yang pesat saat ini, Gerakan Pramuka berusaha ikut secara aktif membantu Pemerintah melaksanakan pembangunan nasional  dan menuntut generasi muda akan perubahan perilaku, peningkatan kemampuan pribadi serta pengaruh perkembangan ilmu dan teknologi.

Agar kegiatan peserta didik khususnya Pesta Siaga dapat mencapai sasaran dan tujuan secara berdayaguna sesuai dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka perlu adanya usaha kegiatan yang terarah dan sistematis sesuai Standart Kompetensi Dasar sebagai Pedoman Pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

Guna merealisasikan hal tersebut diatas, maka perlu diselenggarakan kegiatan Pesta Siaga untuk Tingkat Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang dilaksanakan  di 6 (enam) Kwartir Cabang sebagai wakil dari masing-masing Binwil Se-Jawa Tengah secara serentak dan bergiliran setiap tahunnya.

 

II.      DASAR PENYELENGGARAAN

1.   Keputusan Presiden RI, No.238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;

2.   Keputusan Presiden RI, Nomor 104 Tahun 2004 tentang Anggaran Dasar  Gerakan Pramuka;  

3.  Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 086 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga  Gerakan Pramuka;  

4.   Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor 131 / KN / 76 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pesta Siaga.

5.   Keputusan Musyawarah Cabang ke IX tahun 2004 Kwartir Cabang Kota Semarang;

6.  Program Kerja Kwartir Cabang Kota Semarang tahun 2009.

7.   Surat Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah nomor 017/11-C tanggal 21 Januari                      2009 tentang Pedoman Pelaksanaan  Pesta Siaga tahun 2009.

III.    TUJUAN DAN SASARAN

TUJUAN :

Adalah untuk memberikan wadah yang terarah dalam kegiatan  peserta didik, dengan harapan setelah mengikuti kegiatan Pesta Siaga dapat meningkatkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan serta mengembangkan diri di Gugusdepan masing-masing.

 

SASARAN :

Pembina     :     Meningkatkan kualitas Pembina dalam pengetahuan, pengalaman dan keterampilan untuk membina peserta didik (Pramuka Siaga) di Gugusdepan.

Siaga          :     a.   Kemampuan dalam melaksanakan kewajiban mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Mampu mengikuti dan melaksanakan aturan dan tata krama keluarga sehari-hari, untuk menumbuhkan kewajiban sebagai anggota keluarga.

c.      Mampu berperilaku baik sesuai Janji yaitu Dwi Satya dan Dwi Darma dalam bermasyarakat yang dilakukan di dalam keluarga maupun terhadap orang lain.

d.      Mampu melakukan darma baktinya kepada Ayah dan Bundanya untuk menumbuhkan kepatuhan serta menghormati kepada orang tua.

e.      Mampu menunjukkan keberanian dan ketidakputusasaan untuk menumbuhkan rasa optimis dalam menghadapi tantangan.

f.        Meningkatkan motivasi dalam melaksanakan kegiatan nyata yang produktif sesuai perkembangan usia.

g.      Berkepribadian dan berbudi pekerti yang luhur.

h.      Mengenal dan menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IV.      WAKTU   

Pesta Siaga Tahun 2009 Tingkat Kwartir Cabang Kota Semarang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2009.

V.        TEMPAT  :

Tempat penyelenggaraan Pesta Siaga Tahun 2009 Kwartir Cabang Kota Semarang bertempat WONDERIA Jalan Sriwijaya No. 29 Semarang.

VI.      THEMA DAN MOTTO  :

THEMA       : SIAGA TERAMPIL, CERDAS,  GEMBIRA DAN BERSAUDARA”

 MOTTO     : “ SATYAKU KU DARMAKAN, DARMAKU KU BHAKTIKAN ”  

VII.    LOGO KEGIATAN :

Gambar Logo Kegiatan Pesta Siaga Tahun 2009 Kwartir Cabang Kota Semarang

Image 

ARTI

Background berwarna merah kuning; simbol dari kebulatan tekad dan semangat anggota Pramuka Siaga dalam mempersipakan diri sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Shiluet Tunas Kelapa berwarna hijau membentuk tulisan PS;  menunjukkan bahwa kegiatan Pesta Siaga merupakan kegiatan Kepramukaan yang diikuti oleh Pramuka Siaga yang terampil, cerdas, gembira dan bersaudara.

6 (enam) bentuk lis melingkar pada background menunjukkan bahwa Pesta Siaga Tahun 2009 dilaksanakan di 6 (enam) Karesidenan yang ada di wilayah Jawa Tengah dan dikuti oleh seluruh Kwartir Cabang di Jawa Tengah.

Tulisan Pesta Siaga 2009 Kwarda 11 Jawa Tengah; menunjukkan nama kegiatan , tahun pelaksanaan kegiatan dan tingkat pelaksanaan kegiatan.

                                                                                               

I.          PANITIA PENYELENGGARA / PELAKSANA

Panitia penyelenggara ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang Kota Semarang nomor  001 Tahun 2009 tentang Susunan Panitia Penyelenggaraan kegiatan Pesta Siaga Tahun 2009.

II.        B I A Y A :

Biaya penyelenggaraan pada kegiatan Pesta Siaga 2009 diperoleh dari APBD Tingkat II Kota Semarang.

 

III.      PESERTA :

1.         Tiap Kwarran mengirimkan 2 (dua) barung putra dan 2 (dua) barung putri.

2.         Tiap barung terdiri dari 10 (sepuluh) Pramuka Siaga, dengan persyaratan minimal telah memiliki SKU Siaga bantu.

3.         Tiap Barung didampingi 1 (satu) orang Pembina, diharapkan yang aktif di Gugusdepan dan Pembina Mahir Golongan Siaga.

4.         Tiap peserta dan Pembina pendamping dikenakan biaya sebesar RP 5.000,oo (lima ribu rupiah) / per orang.

IV.      PENGHARGAAN :

1.      Dalam kegiatatan Pesta Siaga Tahun 2006 kepada masing-masing peserta yang memenuhi syarat dapat melaksnakan kegiatan dengan baik berhak menerima penghargaan perorangan berupa Piagam.

2.      Barung tergiat/juara Putra dan Putri ada 3 tingkatan sebagai berikut :

·         Barung Tergiat / Juara I

·         Barung Tergiat / Juara II

·         Barung Tergiat / Juara III

·         Barung Tergiat / Juara Harapan I

·         Barung Tergiat / Juara Harapan II

·         Barung Tergiat / Juara Harapan III

Masing-masing barung tergiat/juara mendapatkan Penghargaan berupa Tropy Kejuaraan.

Barung tergiat/juara I dan II berhak mewakili Kwartir Cabang Kota Semarang pada kegiatan Pesta Siaga Tahun 2006 tingkat Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah (Binwil Semarang) di Kwartir Cabang Kota Semarang.Peserta Pesta Siaga Tahun 2009

V.        ADMINISTRASI DAN PERLENGKAPAN UMUM :

1.        Surat Mandat dari Kwarran dan dilampiri Surat Keterangan dari Gugusdepan.

2.        Tiap peserta dan Pembina Pendamping Wajib memiliki Kartu Asuransi.

3.        Perlengkapan berkemah.

4.        Bendera barung (dipasang pada ujung tongkat).

5.        Perlengkapan lomba yang diperlukan.

6.        Konsumsi (Makan siang, minum dll.)

 

VI.      PELAKSANAAN :

Upacara Pembukaan dan Penutupan dalam bentuk Upacara latihan Siaga.

Upacara Pembukaan dan Penutupan diharapkan sebagai BUNDA adalah  Ibu/Isteri Walikota selaku Anggota Mabicab Gerakan Pramuka.

 

VII.    PENUTUP          

Demikian Pedoman  Pelaksanaan disampaikan kepada Kwartir Ranting se-Kota Semaran untuk dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Pesta Siaga Tahun 2009, baik Tingkat Kwartir Ranting.

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini, akan ditentukan kemudian.

“SELAMAT MEMANDU DAN SEMOGA SUKSES”.

Download Materi Pesta Siaga 2009 Klik Disini

 
Juknis LCTP dan Lomba Galang 2008 PDF Cetak E-mail

 

PETUNJUK TEKNIS JAMBORE CABANG 2008

Image

BIDANG LOMBA GALANG

I.          Pengantar

Lomba Galang yang dilaksanakan disini adalah bagian dari kegiatan Jambore Cabang tahun 2008 yang diatur sebagai berikut.

II.                  Macam Lomba

1.      Semaphore

2.      Morse

3.      Peta Lapangan

4.      Sandi

5.      PBB

6.      Pionering

7.      Menaksir Tinggi

8.      Bahasa Inggris/ Listening

III.                Petunjuk Teknis

1.       Semaphore

                                                                         a.      Disajikandengan kecepatan sedang sebanyak satu kali

                                                                         b.      Diberikan 10 kata dengan score perkata max 10

                                                                         c.      Score total Max 100

                                                                         d.      Petugas     = 4 personal

                                                                         e.      Penghargaan  peserta tercepat jawaban benar

                                                                          f.      Peserta 5 anak

                                                                         g.      Waktu mengerjakan 3 menit

 

2.       Morse

                                                                         a.      Disajikandengan kecepatan sedang sebanyak satu kali

                                                                         b.      Diberikan 10 kata dengan score perkata max 10

                                                                         c.      Score total Max 100

                                                                         d.      Petugas     = 4 personal

                                                                         e.      Penghargaan  peserta tercepat jawaban benar

                                                                          f.      Peserta 5 anak

                                                                         g.      Waktu mengerjakan 3 menit

 

3.       Peta Lapangan

                                                                         a.      Ditentukan 5 titik/sudut

                                                                         b.      Waktu mengerjakan 20 menit

                                                                         c.      Kritria penilaian : ketepatan/kebenaran gambar, kerapihan gambar, kebenaran  keterangan gambar

                                                                         d.      Kertas disediakan panitia

                                                                         e.      Nilai max 80

                                                                          f.      Petugas     = 3 personal

 

4.       Sandi

                                                                         a.      Disajiakan 5 macam sandi

                                                                         b.      Waktu mengerjakan 20 menit

                                                                         c.      Score max 100

                                                                         d.      Petugas     = 3 personal

 

5.       PBB

                                                                         a.      Jumlah peserta 10 anak

                                                                         b.      Ukuran lapangan  setengah lapangan Volley

                                                                         c.      Waktu pelaksanaan 10 menit

                                                                         d.      Gerakan yang dilakukan : sikap siap, sikap istirahat, hadap kanan/kiri, hadap serong kanan/serong kiri, lencang depan, lencang kanan/kiri, jalan ditempat, gerak berpindah, gerak berjalan, penghormatan, kerapihan dan kekompakan, variasi dll.

                                                                         e.      Nilai max 100

                                                                          f.      Petugas/penilai     = 2/6 personal = 8 orang

 

6.       Pionering

                                                                         a.      Jumlah peserta 10 anak

                                                                         b.      Alat 10 tongkat tanpa dipotong, dan tali pramuka secukupnya

                                                                         c.      Obyek yang dibuat adalah menara kaki tiga

                                                                         d.      Sasaran yang dinilai : ketepatan instruksi/ketentuan, kerapihan, ketepatan simpul dan ikatan, kekuatan dan penampian.

                                                                         e.      Waktu pengerjaan 20 menit

                                                                          f.      Nilai maksimum 100

                                                                         g.      Petugas/penilai     = 3 personal

 

7.       Menaksir Tinggi

                                                                         a.      Sasaran yang ditaksir adalah tinggi pohon/gedung/tiang

                                                                         b.      Waktu pengerjaan 15 menit

                                                                         c.      Penilain : Ketepatan cara/rumus menaksir, hasil taksiran, kerapihan pekerjaan.

                                                                         d.      Nilai max 100

                                                                         e.      Petugas     = 3 personal

 

8.       ListeningPU/PUK

                                                                         a.      Diperdengarkan berita dengan bahasa inggris durasi 2 menit

                                                                         b.      Waktu yang disediakanuntuk menjawab soal  5 menit

                                                                         c.      Score max 100

                                                                         d.      Petugas     = 4 personal   

 


 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN

LOMBA CEPAT TEPAT PRAMUKA (LCTP)

KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG

TAHUN 2008

 

I.              DASAR

1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga gerakan Pramuka

2.      Keputusan Presiden RI. No. 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka

3.      Keputusan Presiden RI No. 104 Tahun 2004, tanggal 18 Oktober 2004 tentang Pengesahan Anggaran dasar Gerakan Pramuka

4.      Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Semarang Tahun 2008.

 

II.            MAKSUD DAN TUJUAN

1.      Meningkatkan disiplin, pengetahuan, ketrampilan dan kerjasama antara anggota Pramuka khususnya peserta didik.

2.      Memantapkan jatidiri dan pengamatan Satya Darma Pramuka dalam kehidupan bermasyarakat.

 

III.          SASARAN

1.      Membentuk manusia yang berbudi luhur, disiplin dan bertanggung jawab

2.      Memantapkan jatidiri dan pengamalan satya Darma Pramuka dalam kehidupan bermasyarakat.

 

IV.          THEMA : “GELORAKAN SEMANGAT CINTA TANAH AIR DENGAN BERDISIPLIN MENINGKATKAN IMTAQ SERTA    KETRAMPILAN BAGI SEMUA ANGGOTA PRAMUKA”

 

V.            MOTTO : “ SATYAKU KU DARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”

 

VI.          PELAKSANAAN

a.      Waktu dan Tempat

1.      Kel. Siaga                 :     Tanggal 17 Desember 2008, pukul 08.00 sampai dengan selesai di Gedung serbaguna lokasi perkemahan Jambore Cabang.

2.      Kel. Penggalang       :     Tanggal 15 Desember 2008, pukul 19.30 sampai dengan selesai di Gedung serbaguna lokasi perkemahan Jambore Cabang

3.      Kel. Penegak            :     Tanggal 17 Desember 2008, pukul 08.00 sampai dengan selesai di Gedung serbaguna lokasi perkemahan Jambore Cabang

b.      Peserta

      Tiap regu / tim adalah 3 orang peserta dengan perincian :

-          Siaga                  : 3 putra dan 3 putri

-          Penggalang        : 3 putra dan 3 putri

-          Penegak             : 3 putra dan 3 putri

Pelaksanaan lomba dilaksanakan dengan sistem satuan terpisah

 

c.      Materi

1.      Materi dasar Kepramukaan (AD/ART, Sejarah Kepramukaan / Kepanduan, SKU, SKK, Pramuka Garuda)

2.      Pengetahuan umum

3.      Praktek yang diteorikan

 

               Pelaksanaan

               Babak Pendahuluan

Semua peserta mengerjakan soal (jumlah soal 50 butir) dikerjakan dalam lembar jawab komputer, waktu mengerjakan 90 menit kemudian dari semua peserta diambil 6 regu yang nilainya tertinggi untuk diadu dalam final.

Babak Final

Ø      Jumlah peserta 6 regu yang nilainya tertinggi

Ø      Lama waktu yang digunakan 180 menit.

Bentuk Pertanyaan

a.      Wajib (10 soal) tiap soal dijawab maksimal 2 menit untuk waktu berpikir. Pertanyaan ini wajib dijawab kelompok dan tidak dilempar kepada kelompok lain.

b.      Lemparan (5 soal) tiap soal dijawab maksimal 2 menit apabila dijawab salah kesempatan menjawab diberikan kepada kelompok lain secara berurutan dengan catatan waktu berfikir hanya 15 detik.

c.      Rebutan  (max 10 soal) pertanyaan yang harus dijawab oleh kelompok yang paling dahulu memberikan tanda / isyarat dan bilamana salah maka nilai dikurangi

VII.        JURI

1.   Dewan juri (3 orang)

2.   Master Quis (Pengarah jalannya quis)

3.   Pencatat nilai

4.   Pengatur waktu

5.   Pengamat

 

VIII.      PERLENGKAPAN

IX.         Peralatan yang dibutuhkan:

a.      Stop watch

b.      Bel/kentongan/bendera

c.      Papan tulis&alat tulis

d.      Sound sistem

e.      meja kursi

f.        Bendera(semaphore,regu/barung, dll)

g.      Peluit

h.      Tali pramuka

i.         LCD & komputer

j.        Scaner

 

X.           TATA TERTIB

Tata tertib Peserta Lomba Cepat Tepat Pramuka sebagai berikut :

1.      Anggota Pramuka aktif di Gugus Depan

2.      Memiliki Kartu Tanda Anggota yang nasih berlaku

3.      Peserta diwajibkan memakai seragam Pramuka lengkap dan tanda peserta selama lomba berlangsung.

4.      Tidak diijinkan membawa perlengkapan (buku, alat 2 peraga kecuali alat tulis)

5.      Peserta wajib mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Panitia / Juri.

6.      Pembina pendamping dan suporter tidak diijinkan mempengaruhi peserta maupun juri yang dapat merugikan peserta lomba.

 

XI.         BEAYA

Beaya penyelenggaraan Lomba Cepat Tepat Pramuka Tahun 2008 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Semarang di bebankan pada APBD Pemerintah Kota Semarang.

 

XII.       PENGHARGAAN

Kwartir Cabang Kota Semarang / penyelenggara Lomba Cepat Tepat Pramuka akan memberikan penghargaan kepada :

a.      Peserta berupa piagam penghargaan.

b.      Piagam untuk Juara I, II, III dan Juara Harapan I, II dan III

c.      Trophy Juara I, II, III  (S, G, T ) 

 

XIII.     AKOMODASI DAN KONSUMSI

Akomodasi dan konsumsi peserta selama lomba mulai dari babak penyisihan sampai dengan babak final menjadi tanggung jawab peserta lomba / gugus depan.

 

XIV.     PENUTUP

Demikian pedoman teknis pelaksanaan Lomba Cepat Tepat Pramuka tahun 2008 ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan lomba.

Hal – hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis, akan disampaikan di dalam temu teknik.

 

 

 

 
Edaran Kwarcab Tentang Regristrasi Pelatih PDF Cetak E-mail

Semarang,18 Maret 2008

N o m o r : 067 /1133-A .

Lampiran : 1 (satu) bendel

Perihal : Regristasi Pelatih


Ditujukan Kepada Yth :

  1. Kakak Pelatih Kwartir Cabang Kota Semarang.

  2. Kakak Ketua Kwartir Ranting se Kota Semarang


ISI SURAT :

Diberitahukan dengan hormat, bahwa berdasarkan PP Kwartir Nasional nomor : 186 tahun 1996 tentang Korps Pelatih dan PP Kwartir Nasional nomor : 044 Tahun 1998 tentang Sistem Administrasi Kwartir ( Sismintir ), Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Semarang, akan melakukan Regristrasi bagi para pelatih dan para Pembina Pramuka yang telah memiliki ketentuan sebagai berikut :

a. Telah memiliki sertifikat KPD dan atau KPL .

b. Aktif sebagai Pembina Pramuka di satuannya.

c. Memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) Pramuka Kwarcab Kota Semarang.

Bahwa regristrasi bagi Pelatih tersebut sebagai upaya peningkatan pembinaan dan pelayanan di bidang administrasi serta akan dipergunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan Pelatih ( SPL ) serta Surat Hak Latih ( SHL ) bagi para pelatih di Kwartir Cabang Kota Semarang.

LAMPIRAN :

form regristrasi pelatih untuk dapat di isi dengan dilengkapi copy Sertifikat KPD dan atau KPL serta copy KTA Pramuka masing-masing 1 ( satu ) Lembar. Form Regristrasi Pelatih diserahkan kembali ke Sekretariat Kwartir Cabang Kota Semarang, Jl. Raya Ngaliyan 234 Semarang, selambatnya tanggal 30 April 2008.


Sumber : Sekretariat Kwartir Cabang Kota Semarang



 
Surat Edaran Kwarnas PDF Cetak E-mail

Nomor : 003 - 00 - A  

                                                                                                                       Jakarta, 4 Januari 2008

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal : Pemahaman AD dan ART

 

Kepada Yth.

1.      Kakak Para Kakwarda Gerakan Pramuka

2.      Kakak Para Kakwarcab Gerakan Pramuka

di seluruh Indonesia.

 

Salam Pramuka,

Dengan ini kami ingin, mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 7 ayat (3) serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 8 ayat (4), Gerakan Pramuka adalah Oraganisasi Pendidikan bagi kaum muda dan tidak menjalankan politik praktis.

Sehubungan dengan hal tersebut kami menghimbau kiranya Kakak-kakak sebagai Pimpinan Oraganisasi Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang tidak melibatkan Organisasi Gerakan Pramuka dalam kegiatan politik praktis. Jika ada diantara Kakak-kakak terjun aktif dalam kegiatan politik praktis. Misalnya ikut mencalonkan diri dalam pilkada dimohon untuk sementara menyatakan secara tertulis tidak aktif dalam kepengurusan Kwarda/Kwarcab.

Demikianlah atas perhatian serta kerjasama Kakak kami ucapkan terima kasih.

 
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua

 TTD

 Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH

 

Tembusan :

1.      Bapak Presidan RI selaku Kamabinas Gerakan Pramuka

2.      Bapak Menko Kesra RI selaku Kamabinari Gerakan Pramuka

3.      Para Gubernur selaku Kamabida Gerakan Pramuka

4.      Para Bupati/Walikota selaku Kamabicab Gerakan Pramuka

 

 
Kutipan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

 Pasal 7

Sifat

1.      Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia

2.      Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan ysng keanggotaannya bersifat sukarela tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama

3.      Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan social-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan social-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis

4.      Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda , khususnya pendidikan non formal diluar sekolah dan diluar keluarga

5.      Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu

 
Kutipan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

 

Pasal 8

Sifat

1.      a. Gerakan Pramuka dapat didirikan di seluruh wilayah tanah air Indonesia

diikuti oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa membedakan suku dan ras

b. Gerakan Pramuka tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode gerakan kepanduan sedunia

2.      Keanggotaan gerakan pramuka bersifat sukarela, yang berarti tidak ada

unsur kewajiban dan paksaan

3.      Gerakan pramuka dan politik

a. Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan Negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia

b. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan social politik manapun. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis

c.  Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi

anggota suatu organisasi kekuatan social politik dengan ketentuan :

1)     Tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke

dalam lingkungan Gerakan Pramuka

2)     Tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau

tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan

social politik dan melakukan kegiatan politik praktis

3)     Tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang

dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan social politik pada waktu

menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka

4.     Gerakan Pramuka dan Agama

a. Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk

beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing

b. Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan

ketaqwaan dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa

c. Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan

memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat

beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan

kepercayaan orang lain

 
Advertisement

Tamu Online

Saat ini adai 2 tamu-tamu online

Kalender

 Aug   September 2010   Oct

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
Blog High Level Synthesis
hut_pramuka.jpg

Kotak Pramuka


Free shoutbox @ ShoutMix
Pramuka Semarang on Facebook
Copyright 2010 pramukamas.or.id.